ARTIKEL
PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALISME,PROFESIONALISASI,
PROFESIONALITAS DAN PROFESOR
A. PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji
untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen.
Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi profesi:
1.
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang
membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang
khusus di masyarakat
2.
HUGHES, E.C (1963)
Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari
kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
3.
DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat
4.
PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang
memiliki cita-cita dan nilai bersama
5.
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
6.
K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat
moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
7.
SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai
sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi
kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan
keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
8.
DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud
sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian
tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku
terhadap masyarakat
karateristik
profesi secara umum:
1.
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik
2.
Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki
badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.
Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode
etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
e.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
h. Menentukan
baku standarnya sendiri.
9.
Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi
10. Layanan
publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11. Status
dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Prinsip
Etika Profesi
- Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan
itu dan terhadap hasilnya
- Terhadap dampak dari profesi
itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan. Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi. Prinsip ini menuntut
agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
B. PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata
Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi
profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu
keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang
saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya.
Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
a. mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan
dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
b.mempunyai ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu
masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam
mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
c. punya
sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
d.
punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain ,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
terutama didalam bidang IT.
C. PROFESIONAL
Profesional adalah
orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan
keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap
penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
D. PROFESIONALISASI
Profesionalisasi
adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang
menjadi profesional. Profesionalisasi.
Profesionalisasi
berasal dari kata dasar profesional (professional), profesionalisasi berarti
upaya untuk menjadikan profesional. Profesional berarti bersangkutan dengan
profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesi berarti
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesionalisme
berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi
atau orang yang profesional. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, 2002,
hal. 897).
E. PROFESIONALITAS
Profesionalitas
merupakan sikap para anggota profesi benar - benar menguasai,
sungguh - sungguh kepada profesinya.
Profesionalitas bersasal dari kata profesi yang berartikan suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Arti profesi juga dikemukakan oleh Sikun pribadi, yang menyatakan bahwa: Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Pendapat Syafruddin bahwa profesional menyangkut itu menyangkut tiga hal, yaitu bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukan.
atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Arti profesi juga dikemukakan oleh Sikun pribadi, yang menyatakan bahwa: Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Pendapat Syafruddin bahwa profesional menyangkut itu menyangkut tiga hal, yaitu bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukan.
F. PROFESOR
Profesor (Latin: "Seseorang
yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; bahasa Inggris: Professor)
(atau prof secara singkat) adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang
biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi
ataupun universitas.
Sebagai
pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:
1. Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu
yang mereka kuasai baik dalam bidang ilmu
murni, sastra, ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti
seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik
dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
4. Melatih para akademisi muda/mahasiswa agar
mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar